Arsip Tag: perpanjang sim

Perpanjang Sim Online Tanpa Perlu Antre Ini Cara Syaratnya

Masyarakat pas ini telah sanggup laksanakan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online lewat software Digital Korlantas Polri melalui daftar sim online. Melansir berasal dari http://southchinaseastudies.org/, lewat software Digital Korlantas Polri, diketahui SIM mampu diperpanjang 90 hari sebelum ketika tanggal masa berlaku SIM berakhir.

Perpanjang Sim Online Tanpa Perlu Antre Ini Cara Syaratnya

Untuk diketahui, SIM mempunyai masa berlaku 5 th. terhitung berasal dari tanggal perbitan. Jika sudah berakhir masa berlaku, maka empunya SIM diharuskan laksanakan perpanjangan. SIM yang sudah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka warga kudu mengakibatkan SIM Baru.

Aplikasi Digital Korlantas Polri pas ini telah ada di Play Store dan iOS. Jika telah mengunduhnya, selanjutnya sejumlah langkah perpanjangan SIM secara online:

1. Registrasi

Saat masuk ke didalam Aplikasi Digital Korlantas Polri ialah bersama laksanakan registrasi. Pemohon diminta memasukkan nomer handphone yang diantarkan lewat kode OTP, guna dimasukkan ke didalam kolom registrasi.

Selanjutnya pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang bakal diunggah guna diverifikasi menggunakan face recognition.

Setelah berhasil, pemohon diminta guna memasukkan knowledge diri layaknya nama lengkap, nomer handphone, dan e-mail.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Aplikasi Digital Korlantas Polri sediakan {beberapa|sebagian|lebih berasal dari satu} menu guna mendukung fasilitas masyarakat. Pilih menu SINAR guna laksanakan perpanjangan SIM. Pemohon diminta untuk mengisi syarat dan dokumen yang dipersiapkan di antaranya;

Sebelum isi knowledge permintaan perpanjangan SIM Nasional, pemohon diinginkan sudah bikin persiapan dokumen penyokong seperti:

  • Foto Fisik EKTP
  • Foto Fisik SIM
  • Foto Tanda Tangan diatas kertas putih
  • Pas Foto

Adapun kriteria upload Pas Foto yakni diantaranya:

  • Menggunakan latar belakang warna biru bareng resolusi 480 x 640 pixel
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Tidak menggunakan hijab berwarna biruTidak menggunakan penutup kepala layaknya topi atau peci
  • Foto muka menghadap ke depan

Pemohon SIM dijamin sudah laksanakan pengecekan kesegaran fisik pada web erikkes.id atau software e-Rikkes dan tes psikologi pada software epPsi. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan periksa kesegaran berasal dari ke-2 software tersebut, hasil tes nantinya bakal tersambung ke software Digital Korlantas Polri. Dalam tahapan ini terhitung dibutuhkan ongkos layanan kesehatan.

Dokter bakal laksanakan update hasil kesehatan. Apabila pemohon mengisi syarat, hasil tes bakal terkirim secara otomatis pada software perpanjangan SIM online. Jika tidak mengisi syarat maka perpanjang SIM tidak mampu dilanjutkan.

Pun bersama software epPSi, seandainya mengisi syarat, hasil tes bakal terkirim secara otomatis pada software perpanjang SIM online, andai tidak mengisi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diserahkan kesempatan sejumlah 1 kali guna laksanakan tes online.

2. Masuk ke Menu SINAR

Tahap berikutnya, pemohon sanggup menggunakan layanan perpanjangan SIM online bareng pilih menu SINAR. Saat ini terdapat dua cara SIM yang mampu diperpanjang, yakni A dan C.

Pemohon diminta isi nomer SIM, kemudian mengunggah dokumen yang telah disiapkan layaknya potret KTP, potret SIM, pas foto, dan potret isyarat tangan. Kemudian dilanjutkan bareng verifikasi hasil pengecekan kesegaran dan psikologi pengemudi atau pemilik usaha situs anime terbaru saat ini.

Setelah seluruh ditetapkan lengkap, pemohon pilih distrik polda dan distrik satpas. Kemudian isi tabungan pengembalian dana atau pembatalan.

Selanjutnya, pemohon diberi opsi metode pengiriman, yaitu dipungut alih sendiri oleh pemohon, diwakilkan bareng memakai surat kuasa, atau menggunakan jasa ekspedisi PT Pos Indonesia guna dikirim segera ke alamat pemohon SIM.

Setelahnya pemohon laksanakan pembayaran PNBP lewat virtual akun Bank BNI. Total transaksi ongkos di antaranya ongkos penerbitan SIM, ongkos layanan, dan ongkos pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya berhubungan jarak dan distrik tujuan). Pembayaran sanggup dilakukan via ATM atau mobile banking menggunakan virtual akun Bank BNI.

Jika tagihan telah dibayarkan, pemohon melulu kudu menunggu. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan cara pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon laksanakan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Biaya perpanjang SIM A dan C

Biaya penciptaan SIM baru dan ongkos perpanjangan SIM ditata didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 perihal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjut untuk ongkos perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000